PENDEKATAN PROFESI DIDALAM MEMBANGUN ATURAN ORGANISASI IAI
Secara garis besar manajemen adalah pengelolaan. Dan manajemen berbasis profesi adalah manajemen yang mana didalam pengelolaan diharapkan akan memberikan nilai lebih terhadap bidang yang ditekuni dan bisa berkembang sesuai seni pengelolaan agar dalam melakukan bidang pekerjaannya menjadi lebih nyaman dan aman, tanpa menghilangkan tujuan ekonomi. Dengan demikian manajemen berbasis profesi bisa lebih diharapkan menjadi seni pengelolaan yang dasar pengelolaannya diletakan pada dasar-dasar nilai pelayanan yang professional. Oleh karena itu manajemen berbasis profesi harus didukung oleh kemampuan professional yang kompeten. Tanpa kompetensi yang memadai, maka manajemen berbasis profesi adalah impian belaka.
Dengan demikian manajemen berbasis profesi adalah manajemen yang pengelolaannya mengikuti layanan yang professional yang mengikuti kaidah-kaidah layanan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, kode etik profesi, teknologi, peraturan perundangan yang berlaku dan nilai-nilai suatu bangsa. Dengan demikian manajemen yang berbasis profesi harus mampu mengembangkan profesinalisme dengan mengembangkan IPTEK terapan, nilai-nilai, hukum perundangan, dan manajemen itu sendiri. Dan usaha untuk mengembangkan itu harus dilakukan oleh para praktisi dengan kompeten, kontinu, konsisten dan konsekuen.
Pada manajemen berbasis profesi, nilai-nilai professional dikedepankan atau dengan kata lain manajemen berbasis profesi adalah menjual layanan. Dan masyarakat yang menjadi klien merupakan subyek yang menentukan kualitas layanan dengan menuntut kompetensi, dan bukannya yang dituntut untuk membayar mahal tanpa layanan yang memadai. Kompetensi yang dimiliki apoteker adalah tuntutan dari masyarakat, karena keterkaitan antara kebutuhan layanan dan keinginan untuk selalu memperbaiki kualitas layanan.
Masyarakat diharapkan akan menjadi penentu didalam berkembangnya manajemen berbasis profesi ini, karena masyarakat adalah pengguna jasa yang harus dilindungi akan hak-haknya. Di dalam mengembangkan manajemen yang berbasis profesi ini hubungan antara masyarakat dan professional adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengutungkan. Tidak boleh hilang salah satu diantara keduanya.
Bila kita runtut logika dasar pengembangan manajemen rang berbasis profesi adalah;
1. masyarakat membutuhkan layanan
2. sebagian anggota masyarakat menyediakan layanan, dan untuk menjaga agar layanan berjalan dengan professional, maka sebagian kelompok masyarakat tersebut yang selanjutnya menjadi masyarakat profesi membuat organisasi profesi dan membuat aturan standar dan pendidikan profesi yang mengacu kepada kepentingan masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat.
3. dibentukna pendidikan profesi yang didasarkan pada IPTEK pendukung profesi dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu secara tidak langsung pendidikan profesi berorientasi kepada layanan masyarakat dan profesi itu sendiri. Yang selanjutnya pengebangan profesi dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat, masyarakat profesi dan akademisi.
4. untuk mencegah akan hal hal yang tidak diinginkan, pemerintah dengan pertimbangan layanan kepada masyrakata dan profesi, agar keduanya tetap bisa menjalin hubungan yang baik dan terhindar dari usaha-usaha pembodohan dan penipuan membentuk peraturan yang dinamakan peraturan perundangan.
Dari hubungan di atas, tidak bisa akademisi tiba-tiba mendesain profesi yang profesional bila sebelumnya tidak ada kebutuhan dari masyarakat dan tidak bisa pula akademisi mengembangkan suatu profesi yang professional bila tidak pernah memahami kebutuhan masyarakat dan layanan profesi. Demikian pula dengan pemerintah, tidak bisa membuat peraturan perundangan yang akomodatif bila pemeritah meninggalkan kepentingan masyarakat dan nilai-nilai profesionalisme. Disini semua unsur saling sangat tergantung dan tidak bisa dihilangkan salah satu darinya bila menginginkan berkembangnya kualitas layanan yang baik. Bila salah satu hilang, maka kerugian bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah.
Dari uraian diatas, sangat tidak pantas bila organisasi profesi di dalam membuat peraturan organisasi hanya menggunakan pendekatan birokratis, tetapi harus menggunakan pendekatan profesi dengan mengoptimalkan manajemen yang berbasis profesi bagi praktek profesi oleh anggotanya. Dan kenyataan di waktu yang lalu, kurang berkembangkanya profesi apoteker salah satunya disebabkan karena didalam membangun peraturan organisasi profesi sebagian masih menggunakan pendekatan birokrasi dan bukannya pendekatan profesi. Dan kedepan manajemen berbasis profesi harus menjadi bagian didalam membangun peraturan organisasi, karena salah satu pendekatan profesi adalah manajemen berbasis profesi.
Hal tersebut sangat wajar, mengingat pengembangan profesi apoteker tempo dulu adalah lebih mengutamakan pemerataan kuantitas layanan dan belum berorentasi pada kualitas layanan. Dengan semakin banyaknya apoteker dan semakin berkembangnya tuntutan masyarakat akan layanan kefarmasian komunitas, maka kedepan tidak ada lagi alasan bagi organisasi profesi (IAI) untuk tidak mengembangkan manajemen yang berbasis profesi demi mewujudkan kepedulian IAI kepada masyarakat, pemerintah dan Negara..
Peraturan organisasi yang merupakan aturan yang mengikat anggotanya tidak mungkin lagi disusun tanpa mempertimbangkan keberadaan dari para praktisi. Karena secara umum, para praktisi di dalam praktek profesinya lebih dituntun oleh nilai-nilai dan nilai profesi. Nilai-nilai dan nilai profesi inilah yang seharusnya menjadi dasar dari pembangunan peraturan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar